Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terbatas dilakukan di beberapa Kabupaten/Kota di Bali dan Jawa, tanggal 11-25 Januari 2021. Di Bali ada dua daerah yang terkena PSBB yakni Kabupaten Badung dan Kota Denpasar.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC dan PEN), Airlangga Hartarto, menegaskan PSBB terbatas ini bukan lockdown atau karantina wilayah. Pemerintah hanya memperketat serta membatasi mobilitas warga.
“Sekali lagi kita tidak melakukan lockdown, kita hanya pembatasan bukan pelarangan,” ujar Airlangga dalam audiensi secara virtual dengan pimpinan Tribun Network se-Indonesia, Kamis (7/1/2021) sore.
Airlangga menambahkan, PSBB terbatas ini bukan menghentikan kegiatan masyarakat dan tidak ada pelarangan ke luar rumah. Yang dibatasi dalam kegiatan ini hanyalah kerumunannya.
“Indonesia dalam situasi pembatasan tidak membatasi mobilitas ke luar rumah, karena beberapa cluster juga ada di rumah. Yang dibatasi adalah kerumunan dan mengurangi orang yang tidak bisa jaga jarak,” katanya.
PSBB terbatas ini diterapkan untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19 sesuai dengan hasil monitor terhadap angka-angka kenaikan kasus. Jika kasus menurun akan dilakukan relaksasi, namun jika meningkat akan kembali diterapkan pembatasan.
“Ini bukan rem dadakan, tapi monitoring terus-menerus dan kapan waktunya menyeimbangkan ekonomi dan kesehatan,” kata Airlangga, yang juga Ketua Umum DPP Partai Golkar ini.
PSBB ini dilakukan pada daerah yang beresiko tinggi terjadinya penularan Covid-19 atau disebut daerah merah. Beberapa daerah yang masuk dalam daerah merah yakni DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Banten, dan Bali.
Dari provinsi tersebut kemudian dicari lagi daerah-daerah di wilayah tersebut yang memiliki kasus tinggi. Dan, dua daerah di Bali adalah Badung dan Denpasar. Ada empat kriteria yang dijadikan acuan dalam penerapan PSBB di sebagian wilayah Kota dan Kabupaten di Jawa dan Bali ini.
Pertama adalah tingkat kematian di atas rata-rata kematian nasional yaitu di atas 3 persen. Kedua, tingkat kesembuhan berada di bawah rata-rata nasional yakni 82 persen. Ketiga, kasus aktif di atas kasus aktif nasional atau di atas 14,2 persen. Keempat, tingkat keterisian rumah sakit atau tempat isolasi di atas 70 persen.
“Daerah dengan kriteria tersebut merupakan daerah dengan resiko tinggi dan ditetapkan pembatasan secara terbatas,” katanya.
Airlangga berujar kebijakan PSBB terbatas sudah dipertimbangkan dan dibahas secara mendalam berdasarkan data-data yang ada. Menurutnya, terdapat kenaikan angka positif Covid-19 sekira 25-30 persen, efek libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
PSBB terbatas diharapkan bisa menghambat transmisi Covid-19. PSBB juga menjadi momentum untuk menambah kapasitas isolasi rumah sakit hingga 25-30 persen.
“Ditambah lagi minggu depan itu akan mulai vaksinasi dan memang beberapa negara seperti di Inggris saat menyelenggarakan vaksinasi mereka menyelenggarakan lockdown,” imbuh Airlangga.
Peraturan Turunan
Airlangga meminta Pemerintah Daerah segera menerbitkan peraturan untuk di daerahnya yang sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran (Covid-19). Peraturan itu sebagai acuan dalam PSBB terbatas Jawa dan Bali.
“Kepala daerah diharapkan sudah menyiapkan peraturan daerah, baik itu Pergub atau Perkada, sejalan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri yang sudah mengeluarkan.,” ucap Airlangga.
Dari tujuh provinsi yang masuk daerah merah dan kena PSBB tersebut baru Gubernur Bali yang sudah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan PSBB terbatas.
“Satu daerah yang sudah mengeluarkan peraturan yaitu Gubernur Bali,” tandasnya.
Sementara daerah lain masih mempersiapkan hingga dua hari ke depan sehingga tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 sudah bisa dilakukan pembatasan secara terbatas.
Kasus Meningkat
Kasus di Denpasar dan Badung memang mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa hari terakhir. Karena itu kedua daerah ini terkena PSBB terbatas.
Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, kasus positif Covid-19 harian di Kota Denpasar awal tahun 2021 ini terus mengalami peningkatan.
Tercatat peningkatan paling tinggi terjadi pada 7 Januari 2021, dengan jumlah tambahan kasus positif sebanyak 69 orang. Kemudian pada 5 Januari 2021 dengan jumlah kasus 50 orang.
Sementara secara umum, sejak tanggal 1 hingga 7 Januari 2021, jumlah kasus positif Covid-19 terus mengalami peningkatan dengan total kasus selama 7 hari yakni 301 kasus. Selain itu, selama tujuh hari jumlah pasien positif Covid-19 yang dinyatakan meninggal sebanyak 7 orang. Termasuk 3 pasien yang meninggal kemarin.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, pun mengakui kasus Covid-19 di Kota Denpasar masih terus mengalami pergerakan. Tingkat hunian ruang isolasi di RSUD Wangaya juga mengalami peningkatan. Saat ini tingkat hunian ruang isolasi mencapai 70 persen.
“Kasusnya meningkat sejak dua minggu belakangan, sehingga harus menjadi kewaspadaan kita bersama. Masyarakat harus tetap mengikuti protokol kesehatan,” kata Dewa Rai, Kamis (7/1/2021) siang.
Dewa Rai mengatakan, ada banyak faktor penyebab meningkatnya kasus ini. Salah satunya yakni dampak dari libur panjang Natal dan Tahun Baru. Selain itu, aktivitas masyarakat juga mengalami peningkatan sehingga banyak yang menimbulkan kerumunan.
“Kerumunan yang paling sulit diatasi, itu yang masih jadi penyebabnya. Apalagi aktivitas masyarakat meningkat dan upacara agama juga meningkat,” katanya.
Terkait langkah penurunan kasus ini, pihaknya mengaku telah melakukan sosialisasi hingga sidak protokol kesehatan.
“Dan sekarang salah satu upaya penurunannya dengan penerapan PSBB,” kata Dewa Rai.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Badung, dr. Nyoman Gunarta, juga mengakui meningkatnya keterisian ruang isolasi dan ICU hingga di atas 70 persen.
“Sesuai data terakhir tingkat keterisian ruang isolasi dan ICU di atas 70 persen. Makanya satu kriteria itu bisa membuat Badung kena PSBB,” ujar Gunarta, kemarin.
“Kalau untuk kasus aktif sampai tadi malam di angka 10,73 persen. Itu artinya kita masih di bawah nasional yakni 14 persen,” tambahnya.
Kendati demikian, pihaknya mengakui grafik kasus di Badung meningkat drastis pada Desember 2020.
“Pada saat itu kan ada perayaan Natal dan Tahun Baru. Nah pada awal bulan itu, aktivitas masyarakat mulai meningkat. Apalagi data BNPB pusat menyebut kepatuhan terkait prokes mengalami penurunan, itu yang kami perkirakan potensi penyebaran,” jelasnya.
Untuk di Badung cluster keluarga masih mendominasi. Ia menyebut kasus positif di cluster keluarga sangat tinggi yakni di angka 20 persen.
“Ini yang menurut kami perlu antisipasi. Termasuk kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Karena itu potensial yang menurut kami adanya penambahan kasus,” kata mantan Dirut RSD Mangusada itu.
Dokter asal Sibang Gede itu mengatakan, untuk angka kematian Covid-19 di Kabupaten Badung masih di angka 1,9 persen. Hal itu pun lebih kecil dari angka nasional yang mencapai 3 persen.
“Angka kesembuhan pasien Covid-19 di Badung malah lebih tinggi dari yang ditetapkan nasional. Kami di Badung angka kesembuhan mencapai 89,27 persen,” jelasnya.
Disinggung apakah Badung sejatinya perlu melaksanakan PSBB terbatas, Gunarta enggan menanggapinya. Dirinya mengatakan, kalau itu sudah keputusan Pemerintah Pusat, pihaknya di Badung harus mengikuti arahan Pusat. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Bukan Lockdown, Hanya Pembatasan, Bali Kena PSBB karena Masuk Zona Merah Covid-19,
Penulis: Putu Supartika
Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi