DENPASAR – Pemerintah pusat menutup pintu bagi kedatangan warga negara asing (WNA) ke Indonesia dari 1 hingga 14 Januari 2021. Kebijakan ini diambil karena munculnya virus corona varian baru yang telah muncul di sejumlah negara. Berkaitan dengan adanya kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tetap membuka pariwisata dengan memfokuskan pada wisatawan domestik. Hal ini dilakukan sembari memperkuat penerapan protokol kesehatan.
“Kita fokuskan ke domestik saja kan boleh ya. Sambil kita juga membenahi atau memperkuat lagi penerapan prokes kita,” kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Putu Astawa.
Hal ini Astawa katakan ketika dihubungi Tribun Bali melalui sambungan telepon dari Denpasar, Selasa (29/12/2020). Astawa menegaskan, kebijakan yang diambil pemerintah pusat melalui Kementerian Luar Negeri berkaitan dengan adanya virus corona varian baru perlu didukung.
“Untuk kepentingan nasional, tyang kira itu perlu didukung. Untuk sementara kita (wisatawan) domestiknya kita garap,” jelas Astawa.
Lalu apakah kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat ini mempersempit peluang Bali untuk membuka pariwisata internasional?. Astawa menjelaskan, pembukaan pariwisata internasional memang bukan menjadi kewenangan pemerintah lokal, dalam hal ini Pemprov Bali. Dikarenakan hal tersebut menjadi wewenang dari pemerintah pusat, maka pihaknya saat ini masih menunggu kebijakan dari sana.
Saat kunjungan perdana Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) RI, Sandiaga Salahuddin Uno ke Bali, pembukaan pariwisata internasional memang sempat disinggung.Astawa mengatakan, bahwa Menparekraf masih akan melakukan pembahasan pembukaan pariwisata internasional ini bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Baca Juga: Menparekraf Minta Seluruh Pemangku Kepentingan Solid Bangkitkan Parekraf di Tengah Pandemi
Di sisi lain, sampai saat ini belum ada negara yang memperbolehkan warga negaranya untuk bepergian ke luar negeri. Maka dari itulah pihaknya saat ini tetap membuka pariwisata dengan memperkuat keberadan wisatawan domestik.
“Kalau tyang kira minat orang Indonesia lumayan besar itu, sampai 170 juta potensinya yang bisa kita garap. Kita perkuat lagi promosi-promosi kita untuk meningkatkan kerja sama dengan seluruh operator kita di luar,” kata Astawa.
Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali itu merincikan, potensi 170 juta wisatawan domestik ini yang memiliki minat paling besar berkunjung ke Bali lebih banyak dari Pulau Jawa. Berbagai daerah tersebut seperti Jakarta, Surabaya, Jawa Tengah, Bandung hingga Jawa Barat dan Sulawesi.
Diberitakan Tribun Bali sebelumnya, munculnya varian baru virus corona B117 yang berawal di Inggris membuat pemerintah Indonesia bertindak tegas. Melalui Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, pemerintah menutup pintu untuk warga negara asing (WNA) masuk ke tanah air mulai 1 Januari hingga 14 Januari 2021.
“Rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara. Saya ulangi untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA,” kata Menlu dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (28/12/2020).
Menurut Retno untuk WNA yang tiba kemarin hingga 31 Desember 2020 mendatang harus menunjukkan sejumlah syarat untuk bisa masuk ke Indonesia. Hal itu diatur dalam surat edaran Satgas penanganan covid 19 nomor 3 tahun 2020. Syarat tersebut yakni menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau Ehac Internasional Indonesia.
Baca Juga: Selama Pandemi, Indonesia Kehilangan Daya Beli 374,4 Triliun, Bali Akan Jadi Contoh Quality Tourism
“Lalu pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan. Setelah karantina 5 hari melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan,” ujarnya.
Namun larangan masuk bagi WNA itu tidak berlaku bagi para pejabat setingkat menteri. Kebijakan penutupan kedatangan WNA, dan pengecualian bagi kunjungan pejabat setingkat menteri ke atas tersebut akan dituangkan dalam surat edaran Satgas Penanganan Covid-19.
“Kebijakan ini akan dituangkan dalam surat edaran baru Satgas covid 19,” ujar Menlu.
Sementara untuk WNI yang datang dari luar negeri kata Menlu masih diperbolehkan masuk ke Indonesia.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011, pasal 14 warga negara Indonesia tetap diizinkan kembali ke Indonesia,” kata Menlu.
Hanya saja WNI yang masuk ke Indonesia harus memenuhi sejumlah syarat yang diatur dalam surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 nomor 3 tahun 2020. Syarat tersebut yakni WNI menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau Ehac Internasional Indonesia.
“Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina disediakan oleh pemerintah,” kata dia.
Setelah karantina 5 hari, WNI yang tiba dari luar negeri akan melakukan pemeriksaan ulang Covid-19 dengan metode RT-PCR.
“Apabila hasil negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan,” pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Pusat Larang WNA Masuk Indonesia 14 Hari, Kadis Pariwisata Bali: Kita Garap Wisatawan Domestik
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana
Editor: Widyartha Suryawan
One thought on “Pusat Larang WNA Masuk Indonesia 14 Hari, Kadis Pariwisata Bali: Kita Garap Wisatawan Domestik”