Korupsi Penyaluran KUR dan KUPRA, Lima Orang Jadi Tersangka di Bali

DENPASAR – Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPRA) pada salah satu bank milik negara di Denpasar untuk tahun anggaran 2024–2025.

Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian keuangan mencapai Rp 8,5 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Chatarina Muliana, dalam konferensi pers di Aula Sasana Dharma Adhyaksa, Selasa (24/2), mengungkapkan lima tersangka masing-masing berinisial APMU, IMS, IKW, NWLN, dan AS.

“Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor: PRINT-73/N.1/Fd.2/01/2026 yang diterbitkan pada 12 Januari 2026,” ujar Chatarina didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Satria Abdi.

Modus Rekayasa Nasabah

Tim penyidik mengungkap praktik terstruktur dalam penyaluran kredit tersebut. Tersangka APMU diduga memerintahkan tersangka lainnya untuk mencari KTP masyarakat yang akan dijadikan calon nasabah formalitas.

Setelah lolos pengecekan BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, para tersangka kemudian merekayasa profil usaha calon peminjam agar memenuhi syarat administrasi kredit. Padahal, pemilik identitas tersebut disebut tidak memiliki usaha yang layak.

Dalam praktiknya, pemilik KTP hanya diminta menyerahkan foto KTP dan Kartu Keluarga. Tersangka APMU bahkan diduga melakukan survei fiktif, termasuk video call dengan pihak pemutus kredit untuk meyakinkan prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan.

Setelah dana kredit dicairkan, buku tabungan dan kartu ATM nasabah diambil oleh para tersangka. Para nasabah hanya menerima sejumlah uang tunai dalam nominal kecil sesuai kesepakatan, sementara sebagian besar dana kredit digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dan pihak lain yang membantu mencarikan KTP.

Libatkan 122 Nasabah

Penyaluran kredit yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan standar operasional prosedur internal bank tersebut tercatat melibatkan 122 nasabah selama periode Januari 2024 hingga Maret 2025.

Rinciannya, kredit KUPRA sebesar Rp 1,79 miliar kepada 25 nasabah dan KUR sebesar Rp 6,78 miliar kepada 97 nasabah.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 49 orang saksi dan satu orang ahli. Pihak kejaksaan menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam pengembangan perkara tersebut. (prp)

Sumber : www.nusabali.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *