Tanam 14 Pohon Ganja di Rumah, WNA Belanda Diadili di Denpasar

DENPASAR – Kasus kebun ganja yang diungkap aparat kepolisian kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. Warga Negara Belanda, Nirul Rashim Abdoelrazak (30), resmi duduk sebagai terdakwa dalam perkara tersebut dan terancam hukuman penjara berat.

Dalam sidang yang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum I Made Lovi Pusnawan dari Kejaksaan Tinggi Bali memaparkan kronologi dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa.

Jaksa menyebut, perkara bermula dari niat terdakwa menanam ganja di rumah yang ditempatinya bersama sang istri di Jalan Bina Kusuma IV, Banjar Merta Gangga, Kelurahan Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar.

Terdakwa disebut memiliki ide menanam ganja menggunakan tenda hidroponik berwarna hitam yang dirakit oleh rekannya bernama Chester sekitar Maret 2025.

Pada Senin (25/8/2025), terdakwa mulai menyemai biji ganja menggunakan media tisu basah hingga berkecambah. Bibit kemudian dipindahkan ke plastik cup bening, lalu ke media tanam berbahan serabut kelapa yang ditempatkan di atas kontainer berisi air hingga tumbuh daun dan bunga.

Baca Juga : Korupsi Penyaluran KUR dan KUPRA, Lima Orang Jadi Tersangka di Bali

Saat tanaman membesar, terdakwa memindahkannya ke pot berwarna putih dan melakukan perawatan rutin berupa penyiraman serta pemupukan.

“Setelah tumbuh besar, terdakwa memetik daun ganja dan menyimpannya di dalam plastik klip, sedangkan daun yang sudah kering atau layu disimpan di dalam panci,” ujar jaksa dalam persidangan.

Dalam dakwaan juga disebutkan, saksi Kseniia Varlamova yang tinggal bersama terdakwa di lantai dua rumah tersebut mengetahui aktivitas penanaman ganja itu. Saksi bahkan sempat memfoto bibit tanaman, namun tidak melaporkannya kepada pihak berwenang.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 12.30 WITA oleh petugas dari Kepolisian Daerah Bali. Saat penggerebekan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa biji ganja kering, daun ganja hijau dan kering, pot tanaman, hingga puluhan bibit ganja dalam kontainer.

Berdasarkan hasil penimbangan, total berat barang bukti mencapai 278,2 gram bruto atau 130,06 gram netto. Selain itu, aparat juga menemukan 14 batang pohon ganja dengan tinggi bervariasi antara 5 sentimeter hingga 100 sentimeter, serta 91 bibit ganja.

Jaksa menegaskan, terdakwa diduga memproduksi Narkotika Golongan I tanpa izin dari pihak berwenang maupun Kementerian Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan penelitian atau pengobatan.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 610 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dalam waktu dekat. (prp)

Sumber : fajarbali.com | “Kasus Kebun Ganja, WNA Belanda Akhirnya Diadili di PN Denpasar”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *