Diduga Langgar UU Lingkungan, Pelaku Pembuang Limbah B3 di Jembrana Diburu

JEMBRANA – Warga Banjar Sumbersari, Desa/Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali, digegerkan dengan temuan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dibuang di pinggir Jalan Umum Denpasar–Gilimanuk, Selasa (31/3).

Limbah tersebut ditemukan dalam delapan karung yang tergeletak di kawasan hutan sebelah utara Pura Dalem Desa Adat Sumbersari. Awalnya, warga mengira karung-karung itu berisi sampah rumah tangga biasa. Namun setelah diperiksa, isinya ternyata limbah medis ternak, seperti botol obat, alat suntik, dan perlengkapan medis lainnya.

Bendesa Adat Sumbersari, I Ketut Subanda, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan warga dengan meminta petugas TPS3R setempat untuk mengangkut karung tersebut ke tempat pemilahan sampah.

“Awalnya dikira sampah biasa. Setelah dicek, ternyata berisi limbah obat-obatan ternak,” ujarnya saat mendampingi aparat kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Rabu (1/4).

Selanjutnya, limbah tersebut diamankan dan dibawa ke Tempat Pengolahan Sampah (TPS) Desa Sumbersari. Aparat dari Polres Jembrana bersama Dinas Pertanian, Perikanan, dan Pangan (PPP) Kabupaten Jembrana turut turun ke lokasi untuk melakukan identifikasi. Polisi juga sempat memasang garis polisi di area penemuan.

Baca Juga : Rektor Triatma Mulya Dorong Peran Anak Muda dalam Penguatan SDM Pariwisata

Dari hasil pemeriksaan awal, limbah tersebut dipastikan merupakan obat-obatan untuk ternak, khususnya babi. Limbah tersebut termasuk kategori B3 yang berpotensi mencemari lingkungan serta membahayakan kesehatan hewan apabila dibuang sembarangan.

Kepala Bidang Peternakan, Kesehatan Hewan, dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas PPP Jembrana, I Gusti Ngurah Putu Sugiarta, memastikan limbah tersebut bukan berasal dari dokter hewan di lingkungan dinas.

“Kami pastikan limbah ini bukan dari dinas. Tidak ada satu pun merek obat yang sesuai dengan yang kami distribusikan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa limbah medis seperti vaksin atau obat kedaluwarsa dapat memicu munculnya penyakit baru pada ternak jika tidak dikelola dengan benar.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pembuangan limbah tersebut.

“Barang bukti sudah kami amankan dan saat ini masih kami dalami untuk mengungkap pelakunya,” ujarnya.

AKP Alit menegaskan, pembuangan limbah B3 secara sembarangan merupakan pelanggaran hukum. Berdasarkan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal tiga tahun.

Polisi juga mengimbau masyarakat dan pihak terkait agar mengelola limbah B3 sesuai prosedur guna mencegah pencemaran lingkungan serta potensi penyebaran penyakit. (res)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *