SINGARAJA – Persoalan pembebasan lahan untuk proyek shortcut Singaraja–Mengwitani titik 9–10 di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali, hingga kini belum menemukan penyelesaian.
Sejumlah warga Desa Pegayaman terus berupaya mencari jalur komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Bali, termasuk mengupayakan pertemuan langsung dengan Gubernur Bali guna menyampaikan aspirasi mereka.
Sebelumnya, pada 10 April 2026, warga telah melakukan audiensi dengan DPRD Buleleng dan menyampaikan persoalan tersebut kepada pimpinan dewan. Upaya lanjutan dilakukan pada Minggu (19/4/2026) melalui pertemuan di Makodim 1609/Buleleng, yang turut dihadiri Anggota DPRD Buleleng, Mulyadi Putra.
Mulyadi mengatakan, pertemuan tersebut merupakan bentuk itikad baik untuk membuka ruang dialog antara masyarakat dan pihak terkait, mengingat persoalan ini telah berlangsung selama beberapa tahun.
“Pertemuan ini menjadi ruang musyawarah dan silaturahmi untuk mencari titik temu agar persoalan dapat segera diselesaikan,” ujarnya.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada keputusan final yang dihasilkan. Warga masih berharap difasilitasi untuk bertemu langsung dengan Gubernur Bali.
“Harapan kami bisa bertemu langsung dengan Pak Gubernur agar persoalan yang dihadapi masyarakat dapat disampaikan dan dicarikan solusi bersama,” tambahnya.
Baca Juga : Jasad Satpam Ditemukan di Ruang Istirahat, Polisi Dalami Penyebab Kematian
Kuasa hukum masyarakat Desa Pegayaman, Hilman Eka Rabbani, menegaskan bahwa pihaknya terus mengupayakan komunikasi melalui berbagai jalur, termasuk DPRD dan instansi terkait, guna menjembatani kepentingan warga dengan pemerintah.
Ia menekankan bahwa masyarakat tidak menolak pembangunan proyek shortcut tersebut. Namun, warga menuntut adanya keadilan dan transparansi, khususnya terkait hasil appraisal lahan.
“Pada prinsipnya masyarakat mendukung pembangunan, tetapi menilai belum ada keadilan, terutama dalam hasil penilaian lahan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujarnya.
Permasalahan utama, lanjut Hilman, terletak pada hasil appraisal tahun 2019 yang menunjukkan variasi harga signifikan, mulai dari Rp19,5 juta hingga Rp35 juta per are, meskipun lokasi tanah saling bersebelahan.
“Hal ini menimbulkan kekecewaan masyarakat karena tidak ada penjelasan yang memadai terkait perbedaan nilai tersebut,” katanya.
Pada 2021, pemerintah sempat menjanjikan penyamarataan harga lahan serta pendataan ulang terhadap tanaman yang belum terakomodasi. Namun, hingga kini realisasi dari komitmen tersebut dinilai belum maksimal.
Hilman menambahkan, pertemuan langsung dengan Gubernur Bali diharapkan dapat menghasilkan solusi yang adil bagi semua pihak.
Ia juga meminta agar proses pembangunan tidak dilanjutkan sebelum persoalan dengan masyarakat diselesaikan secara menyeluruh.
“Berdasarkan perhitungan warga, nilai kerugian yang belum tercatat mencapai sekitar Rp4,3 miliar,” pungkasnya. (res)
