Denpasar.harianrakyatbali.com || Nama Anak Agung Ngurah Oka kembali menjadi perhatian publik setelah munculnya kembali laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang sempat dilayangkan pada tahun 2024. Perkara tersebut kembali diperbincangkan setelah sebelumnya yang bersangkutan divonis dalam kasus pemalsuan silsilah Puri Jambe Suci, Denpasar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber yang enggan disebutkan identitasnya, laporan tersebut tercatat dalam Tanda Terima Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) Nomor Reg: DUMAS/516/VIII/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA DPS/POLDA BALI.
Pengaduan itu diajukan oleh Rina Facrudin, SE, warga Jalan Muding Agung No. 6, Kerobokan, Kuta Utara, kepada Polresta Denpasar pada Selasa, 13 Agustus 2024 sekitar pukul 18.45 WITA.
Dalam pengaduannya, pelapor melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang disebut terjadi dalam kurun waktu 6 Oktober 2021 hingga 31 Desember 2021.
Berdasarkan dokumen pengaduan yang beredar, peristiwa yang dilaporkan disebut berlangsung di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama berada di kawasan McDonald’s Teuku Umar Barat, Denpasar. Sementara lokasi kedua berada di Kantor Notaris Kardinal yang beralamat di Jalan WR Supratman Nomor 140, Kesiman, Denpasar Timur.
Pelapor mengaku mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp2,1 miliar. Dalam dokumen pengaduan tersebut tercantum nama Anak Agung Ngurah Oka alias Jro Kepisah, berusia 66 tahun, yang beralamat di Jalan Pulau Singkep Nomor 11, Denpasar.
Secara yuridis, apabila dugaan yang dilaporkan terbukti melalui proses penyelidikan, penyidikan, hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Selain itu, aparat penegak hukum juga dapat menerapkan ketentuan pidana lainnya apabila selama proses penanganan perkara ditemukan fakta hukum yang memenuhi unsur tindak pidana lain.
Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan pihak teradu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dilaporkan. Karena itu, seluruh informasi dalam perkara ini harus tetap ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam sistem hukum Indonesia
.Untuk memperoleh keseimbangan informasi, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak keluarga Jro Kepisah melalui pesan WhatsApp pada Minggu, 7 Juni 2026. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi yang diberikan.
Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (res)
