Tujuh Pemilik Lahan Masih Keberatan Nilai Ganti Rugi GOR Bakbakan

GIANYAR – Proses musyawarah ketiga terkait penetapan bentuk dan nilai ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) di Desa Bakbakan kembali digelar pada Jumat (20/2). Pertemuan yang berlangsung di Balai Banjar Kanginan tersebut belum sepenuhnya menghasilkan kesepakatan karena masih ada tujuh pemilik lahan yang menolak nilai appraisal.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Gianyar, Gusti Ngurah Suastika, menjelaskan bahwa musyawarah ketiga merupakan tahapan akhir dalam mekanisme pengadaan tanah. Ia menegaskan, apabila masih terdapat pemilik lahan yang belum menyetujui nilai ganti rugi, maka dana kompensasi akan dititipkan melalui pengadilan. “Sesuai ketentuan, ini adalah tahapan terakhir. Untuk yang belum sepakat, dananya kami titipkan di pengadilan dan proses pengadaan tanah kami anggap rampung,” katanya.

Suastika menyebutkan, pengadaan lahan untuk pembangunan GOR beserta fasilitas pendukungnya ditargetkan selesai pada 2026. Total kebutuhan lahan mencapai sekitar 19 hektare yang terbagi dalam 165 bidang tanah. Hingga saat ini, sebagian besar pemilik telah menyetujui nilai ganti rugi, dengan hanya tujuh bidang yang masih dalam proses keberatan.

Dari 19 pemilik lahan yang diundang dalam musyawarah tersebut, sebanyak 12 orang menyatakan menerima nilai yang ditetapkan tim appraisal. Mereka selanjutnya diminta melengkapi persyaratan administrasi pencairan, seperti dokumen silsilah dan penyerahan sertifikat asli. “Jika sertifikat masih diagunkan di bank, akan kami koordinasikan agar bisa dilepas setelah dana ditransfer,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa penilaian dilakukan secara profesional oleh tim appraisal, mencakup nilai tanah, tanaman, serta bangunan di atasnya. Bahkan, terdapat nilai ganti rugi tertinggi yang mencapai sekitar Rp5 miliar untuk empat bidang tanah milik satu ahli waris. “Sebagian pemilik yang setuju sejak musyawarah pertama dan kedua bahkan sudah menerima pencairan sejak Desember lalu,” tambahnya.

Sementara itu, salah satu pemilik lahan, Ketut Sutawa, mengaku mendukung rencana pembangunan GOR sebagai upaya memajukan olahraga di Gianyar. Namun, ia menilai nilai ganti rugi yang ditetapkan belum mencerminkan harga yang wajar. Menurutnya, lahan miliknya hanya dihargai Rp53 juta, jauh di bawah nilai tanah di sekitarnya yang bisa mencapai di atas Rp100 juta.

Keluhan serupa disampaikan Gung Aji Anom dari Pejeng Kangin. Ia memiliki lahan seluas 14 are yang dinilai Rp52 juta per are, sehingga total ganti rugi sekitar Rp728 juta. Ia menilai harga tersebut masih jauh dari nilai pasar. “Kami tidak menolak pembangunan, hanya berharap penetapan harga bisa lebih adil,” ucapnya.

Meski masih ada sejumlah pemilik lahan yang belum sepakat, Pemerintah Kabupaten Gianyar memastikan proses pengadaan tanah untuk pembangunan GOR Bakbakan tetap berjalan sesuai aturan perundang-undangan, dengan mekanisme penitipan uang ganti rugi melalui pengadilan bagi pihak yang belum menerima nilai appraisal. (prp)

Sumber : Nusabali.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *