BADUNG – Pembangunan kondotel yang sempat menjadi perbincangan publik di kawasan Pantai Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, akhirnya mendapat tindakan tegas dari aparat pemerintah daerah. Setelah viral dan menuai sorotan, tim gabungan dari Satpol PP Kabupaten Badung dan DPMPTSP Kabupaten Badung turun langsung ke lokasi proyek pada Kamis (19/2/2026).
Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan adanya perbedaan mencolok antara kondisi fisik bangunan dengan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dimiliki. Atas temuan tersebut, Satpol PP Badung memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan kondotel tersebut.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Badung, Nyoman Kardana, seizin Kasatpol PP Badung, menyampaikan bahwa pihaknya telah menurunkan tim untuk melakukan pengecekan sekaligus pemasangan garis penyegelan di area proyek. Dari hasil pengawasan, petugas menemukan dua pelanggaran utama yang dinilai cukup serius.
Pelanggaran pertama berkaitan dengan batas ketinggian bangunan. Dalam dokumen PBG, ketinggian maksimal yang diizinkan tercantum 14 meter. Namun, realisasi di lapangan menunjukkan bangunan mencapai sekitar 14,8 meter, atau melebihi ketentuan sekitar 20 sentimeter dari ambang toleransi yang diperbolehkan.
Sementara pelanggaran kedua dinilai lebih mencolok, yakni adanya penambahan jumlah lantai. Dalam dokumen perizinan, bangunan hanya diizinkan empat lantai, namun di lapangan ditemukan telah berdiri lima lantai.“Di PBG empat lantai, faktanya di lokasi lima lantai. Itu yang kami temukan,” ujar Nyoman Kardana.
Sebagai langkah penindakan administratif non-yustisial, Satpol PP Badung memasang garis Pol PP Line di sekitar proyek. Tindakan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada aktivitas lanjutan sebelum persoalan perizinan diselesaikan sepenuhnya oleh pihak pengembang.
“Kami hentikan sementara dan sudah kami pasangi Pol PP Line,” tegasnya.
Selain penghentian proyek, Satpol PP Badung juga menjadwalkan pemanggilan terhadap pemilik bangunan atau penanggung jawab proyek untuk dimintai klarifikasi di kantor Satpol PP Badung. Langkah ini disebut sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) serta menjaga ketertiban tata ruang dan iklim investasi yang taat hukum.“
Besok pihak legalnya kami panggil untuk klarifikasi,” imbuh Nyoman Kardana.
Sebelumnya, proyek kondotel tersebut menjadi sorotan lantaran bangunannya terlihat menjulang tinggi di tengah kawasan persawahan dan disebut-sebut melampaui 15 meter. Saat media melakukan peninjauan, tidak ditemukan papan informasi proyek yang memuat keterangan PBG, sehingga memicu spekulasi publik terkait legalitas pembangunannya.
Penelusuran media ke DPMPTSP Kabupaten Badung mengungkapkan bahwa hingga Rabu (18/2/2026), belum terdapat izin PBG yang tercatat atas nama proyek kondotel tersebut. Bahkan, petugas perizinan menyatakan tidak ada pengakuan izin yang terdaftar.
Keterangan serupa juga disampaikan oleh Dinas PUPR Kabupaten Badung, yang menyebut belum pernah menerbitkan rekomendasi teknis tata ruang untuk proyek yang kini menuai kontroversi tersebut.
Sesuai ketentuan yang berlaku, PBG merupakan syarat mutlak sebelum pembangunan gedung dilaksanakan. Dokumen ini berfungsi memastikan kesesuaian bangunan dengan rencana tata ruang, standar teknis konstruksi, serta aspek keselamatan. Tanpa PBG dan rekomendasi teknis yang sah, pembangunan berpotensi melanggar aturan administrasi dan tata ruang yang berlaku. (prp)
