BADUNG – Isu dugaan pembangunan tanpa izin kembali mencuat di wilayah Bali Selatan. Kali ini, sorotan tertuju pada sebuah bangunan yang diduga merupakan proyek condotel di kawasan Pantai Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, yang dinilai bermasalah dari sisi kelengkapan perizinan.
Di lokasi proyek yang berada di Pantai Cemagi, bangunan tampak telah berdiri cukup tinggi, diperkirakan melampaui 15 meter. Namun demikian, tidak terlihat adanya papan informasi proyek yang seharusnya memuat keterangan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Berdasarkan pantauan pada Rabu (18/2/2026), konstruksi tersebut berdiri mencolok di tengah area persawahan dan tampak lebih menjulang dibandingkan bangunan di sekitarnya. Kondisi itu memunculkan tanda tanya terkait legalitas pembangunan, mengingat transparansi perizinan tidak terlihat di area proyek.
Saat dikonfirmasi secara terpisah, petugas di DPMPTSP Kabupaten Badung menyampaikan bahwa hingga kini belum ada data penerbitan PBG yang tercatat atas nama proyek condotel tersebut.
“Belum ada tercatat atas nama itu,” ujar seorang petugas perizinan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Baca Juga : Advokat I Wayan Karta Tampil sebagai Juru Damai Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Emas Miliaran Rupiah
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh pihak Dinas PUPR Kabupaten Badung. Mereka menegaskan bahwa belum pernah mengeluarkan rekomendasi teknis tata ruang terkait pembangunan yang dimaksud.
Sebagai informasi, PBG merupakan dokumen krusial yang wajib dimiliki sebelum pembangunan gedung dilaksanakan.
Keberadaan PBG berfungsi sebagai dasar hukum bangunan, sekaligus memastikan kesesuaian proyek dengan rencana tata ruang, standar teknis konstruksi, serta aspek keselamatan dan fungsi bangunan.
Apabila pembangunan dilakukan tanpa PBG dan rekomendasi teknis yang sah, maka berpotensi melanggar ketentuan administrasi maupun aturan tata ruang yang berlaku.
Sampai berita ini dipublikasikan, pihak pengembang belum memberikan penjelasan atau pernyataan resmi terkait dugaan permasalahan perizinan tersebut. (prp)
