TABANAN – Advokat asal Tabanan, I Wayan Karta, S.H. tampil sebagai juru damai dalam penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan emas senilai miliaran rupiah yang saat ini tengah menjadi perhatian publik. Peran tersebut ditunjukkan melalui langkah komunikasi hukum yang mengedepankan penyelesaian secara damai dan berimbang.
Dalam rangka mendorong penyelesaian tersebut, I Wayan Karta, S.H. menerima undangan silaturahmi dari Tim Hukum Subur Jaya & Partner. Pertemuan yang berlangsung dalam suasana terbuka dan kondusif ini menjadi wadah awal untuk membangun komunikasi antar pihak yang terlibat dalam perkara.
Dalam pertemuan tersebut, I Wayan Karta, S.H. menyatakan kesiapan untuk mengawal itikad baik dan komitmen kliennya dalam menyelesaikan permasalahan yang ada, dengan tetap berpegang pada koridor hukum yang berlaku. Pendekatan ini menekankan pentingnya tanggung jawab hukum sekaligus menjaga ruang dialog sebagai bagian dari penyelesaian yang konstruktif.

Langkah yang diambil oleh I Wayan Karta, S.H. tersebut mendapat sambutan positif dari Tim Hukum Subur Jaya & Partner. Pertemuan ini dipandang sebagai sinyal awal yang baik dalam upaya mencari jalan keluar terbaik atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan emas bernilai miliaran rupiah tersebut.
Dengan adanya komunikasi dan itikad penyelesaian dari kedua belah pihak, diharapkan proses hukum dapat berjalan secara proporsional serta mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan musyawarah.
