Denpasar.harianrakyatbali.com || Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut di kawasan Kura-Kura Bali, Denpasar, setelah menemukan dugaan pelanggaran izin serta indikasi penebangan mangrove.
Tindakan tersebut dilakukan melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dalam inspeksi lapangan yang digelar Jumat (8/5/2026). Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas di kawasan pesisir berjalan sesuai perizinan serta tidak merusak lingkungan.
“Untuk memastikan setiap usaha berjalan sesuai koridor dan regulasi yang ada, dilakukan kegiatan pengawasan lapangan terhadap pemanfaatan ruang laut di kawasan Kura-Kura ini,” kata Ipunk di Jakarta, Jumat.
Ia menegaskan, pengawasan bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan dan tetap menjaga kelestarian sumber daya kelautan.
“Prinsipnya, pengawasan ini bukan untuk mempersulit usaha, tetapi memastikan kegiatan berjalan lancar sesuai ketentuan,” ujarnya.
Menurut Ipunk, kawasan tersebut didominasi ekosistem mangrove yang memiliki fungsi strategis sebagai pelindung pantai dari abrasi, habitat berbagai biota laut, sekaligus penyerap karbon dalam skema blue carbon.
Ia menambahkan, perlindungan mangrove menjadi bagian penting dalam penguatan tata kelola ekonomi biru serta upaya mitigasi perubahan iklim.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, mengatakan pemeriksaan dilakukan langsung oleh Pengawas Kelautan Pangkalan PSDKP Benoa terhadap PT BTID selaku pengelola kawasan Kura-Kura Bali.
Pemeriksaan meliputi verifikasi kesesuaian aktivitas di lapangan dengan dokumen perizinan, terutama Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Dari hasil pengawasan, petugas menemukan dugaan pemanfaatan ruang laut di luar izin seluas 1,12 hektare, serta indikasi penebangan mangrove sekitar 500 meter persegi.
“Hasilnya, ditemukan indikasi pemanfaatan ruang laut di luar dokumen izin PKKPRL yang dimiliki PT BTID seluas 1,12 hektare dan indikasi penebangan mangrove seluas 500 meter persegi,” ujar Sumono.
Atas temuan tersebut, PSDKP Benoa langsung memasang papan segel dan menghentikan sementara aktivitas yang dinilai tidak sesuai izin.
Kepala Pangkalan PSDKP Benoa Edi Purnomo mengatakan langkah itu merupakan tindak lanjut sesuai PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Permen KP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut.
Ia menambahkan, proses sanksi administratif terhadap PT BTID akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah pengawasan ini sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang mendorong konsep blue economy, yakni pembangunan ekonomi kelautan yang tetap menjaga keberlanjutan ekosistem laut. (res)
Sumber : beritabali.com
