BADUNG – Seorang pria paruh baya berinisial UBN (40) ditangkap aparat Polsek Kuta Utara atas dugaan melakukan pencurian dua unit sepeda motor di sebuah vila di kawasan Umalas, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Katikutana Selatan, Kabupaten Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu diamankan pada Selasa (3/3/2026) setelah polisi menerima laporan kehilangan dari korban berinisial KCAM (37), warga negara Prancis.
Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan terjadi di vila tempat korban tinggal di Jalan Umalas Nomor 84 A, Lingkungan Umalas Kauh, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara pada Jumat (30/1/2026).
Saat itu, sekitar pukul 20.40 WITA, korban memarkir dua sepeda motor miliknya di halaman vila, yakni Honda Scoopy hitam merah DK 3844 FL dan Honda Scoopy hitam silver DK 4852 FCX. Kedua kendaraan tersebut diparkir tanpa dikunci stang.
Namun keesokan harinya saat korban hendak menggunakan kendaraannya, kedua motor tersebut sudah tidak berada di tempat parkir.
“Korban sempat mencari di sekitar lokasi namun tidak ditemukan. Setelah mengecek rekaman CCTV, terlihat tiga orang masuk ke area parkir dan membawa kabur kedua sepeda motor tersebut,” ujar PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, Minggu (8/3/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp31 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kuta Utara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kuta Utara langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara, meminta keterangan korban dan saksi, serta memeriksa rekaman CCTV.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengantongi identitas salah satu pelaku yakni UBN. Tersangka kemudian berhasil diamankan di wilayah Denpasar.
Kepada petugas, UBN mengakui melakukan pencurian bersama dua rekannya yang diketahui bernama Andre dan Alfon. Mereka memanfaatkan kondisi sepeda motor korban yang tidak dikunci stang.
Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy hitam silver DK 4852 FCX sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi. Selain itu, satu unit sepeda motor lainnya, yakni Honda Scoopy hitam merah DK 3844 FL, juga masih dalam pencarian.
“Dua pelaku lainnya serta satu unit sepeda motor masih dalam penyelidikan,” pungkasnya. (prp)
Sumber : Nusabali.com | Gasak Dua Motor, Pria Paruh Baya Diciduk
