Hidup Lagi Susah, Dipungut Uang Keamanan Double, Warga Renon Protes

Hidup Lagi Susah, Dipungut Uang Keamanan Double, Warga Renon Protes

BIKIN BINGUNG WARGA : Surat pemberitahuan yang dikeluarkan pihak Banjar Kelod (kiri); dan SE yang dikeluarkan pihak Desa Adat Renon (Istimewa)

DENPASAR-Di tengah kondisi sulit akibat pandemi, warga yang tinggal di kawasan Jalan Tukad Badung, Banjar  Banjar Kelod, Desa Adat Renon, Denpasar dibuat pakrimik.

Ribut warga itu menyusul adanya tarikan atau pungutan uang keamanan ganda alias double dari pihak banjar dan desa adat.

Bahkan tak hanya double, sejumlah warga juga mempertanyakan terkait nomimal pungutan uang keamanan yang bervariasi dan dinilai sarat diskriminasi.

Informasi yang dihimpun, munculnya keluhan pungutan uang keamanan bagi warga Banjar Adat Renon, Denpasar ini mencuat menyusul terbitnya Surat Edaran Nomor: 034/DAR/V/2021 yang dikeluarkan dan ditandangani langsung Bendesa Adat Renon I Wayan Suarta, pada tanggal 05 Juni 2021.

Adapun sesuai isi surat edaran (Nomor: 034/DAR/V/2021), yakni;

Sesuai dengan amanat Pergub No. 26 Tahun 2020 Provinsi Bali tentang SIPANDU BERADAT (Sistem Pengamanan Terpadu Berbasis Adat), Awig-awig Desa Adat Renon Tahun 2017, dan Perarem No.003 Desa Adat Renon tentang BANKAMDA ( Bantuan Keamanan Desa Adat)

Hasil Paruman Desa Adat Renon pada tanggal 31 Mei 2021, telah dibentuk Bantuan Keamanan Desa Adat (BANKAMDA)-Desa Adat Renon

Di Informasikan kepada seluruh warga masyarakat yang tinggal menetap/ sementara/ Pelaku Proyek/ Pelaku Industri/ Warung/ serta usaha lainnya, di wilayah Desa Adat Renon

Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2021, tanggung jawab keamanan dan dudukan keamanan akan dikelola oleh Desa Adat Renon.

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut,bisa menghubungi kantor Desa Adat Renon (Jl.Tukad Balian Gg.Pura Dalem No.7), Telp.0361-8956317 sesuai jam kerja (09.00-14.00 WITA)

Demikian kami sampaikan agar menjadi permakluman semua pihak.

Nah, sejak terbitnya SE dari Desa Adat Renon, warga justru makin berat. Berat karena sejak adanya SE itu, warga harus membayar uang keamananan dua kali lipat.

“Dulu sebelum ada SE (Surat Edaran Nomor: 034/DAR/V/2021) ini, memang kami (warga) rutin membayar uang iuran keamanan sebesar Rp 40 ribu per kepala keluarga (KK) plus tambahan Rp 20 ribu bagi krama tamiu dan tamiu (pendatang). Ini sudah berjalan lama dan pungutan dilakukan dilakukan oleh pihak banjar (Banjar Kelod, Desa Adat Renon) dan tidak ada masalah,”terang salah satu warga saat ditemui, Senin (2/8).

Namun, sejak adanya SE dari Desa Adat, akhirnya warga membayar ke pihak Desa Adat karena pungutan keamanan dikatakan telah diambil alih desa adat.

“Kurang lebih penarikan iuran keamanan belum ada seminggu, karena kalau dari SE kan baru berlaku per 1 Juli 2021 kemarin,”imbuh warga yang mewanti-wanti agar namanya dirahasiakan.

Sayangnya, meski mengaku tunduk dan mengikuti SE dari Desa Adat Renon dan membayar uang keamanana, namun belakangan mereka juga kembali dipungut uang keamanan dari pihak Banjar Kelod.

“Kami jadinya bingung dan harus bayar double. Satu sisi pihak Desa Adat Renon menyatakan sudah mengambil alih sesuai SE, tetapi sisi lain pihak Banjar Kelod berdalih menolak SE dari desa adat karena belum ada kesepakatan. Padahal banyak warga yang sudah terlanjur bayar uang keamanan,”tambahnya.

Bahkan, imbuh sumber, yang makin mengejutkan, dari sejumlah keluhan warga, nominal uang keamanan yang dipungut bervariasi.

Sesuai informasi yang ia dapat, pungutan keamanan itu mulai dari Rp 40 ribu hingga terbesar ada yang mengaku Rp 400 ribu. Pungutan dengan nominal berbeda-beda itu diakui banyak dialami bagi warga yang memiliki usaha seperti warung dengan besaran antara Rp150 ribu-Rp200 ribu, perkantoran  dan pemilik transportasi ditarik hingga Rp400 ribu

“Khusus warung itu belum termasuk iuran Rp4 ribu per hari. Tapi kalau kami bayar jadinya 100 ribu, rinciannya Rp 60 ribu ke Banjar (Rp 40 ribu uang keamanan dan Rp 20 ribu untuk iuran krama tamiu), ditambah lagi Rp 40 ribu ke Desa Adat. Nah yang (Rp 40 ribu ke Desa Adat) ini baru,”jelasnya.

Untuk itu, dengan adanya pungutan double dan adanya surat edaran tumpang tindih yang dikeluarkan pihak Desa Adat Renon dan Banjar Kelod, banyak warga yang bingung dan mempertanyakan.

“Jadi kami hanya ingin kejelasan. Mana yang semestinya mau dipakai. Apakah SE dari Desa Adat Renon, atau surat pemberitahuan No. 05/KR/VII/2021 yang dikeluarkan oleh Banjar Kelod? Apalagi di surat pemberitahuan banjar khususnya di point 4 (empat) di sana tertera jelas “Menolak” adanya pungutan di luar kamling dan surat edaran dari Bendesa Adat Renon Nomor 034/DAR/2021. Ini penting biar warga tidak bingung apalagi kondisi warga sedang sulit karena pandemi,”tegas sumber yang tinggal di Jalan Tukad Badung, Renon, ini.

Terkait munculnya keluhan warga, Bendesa Adat Renon, I Wayan Suarta menyatakan agar pada Agustus 2021 ini, warga diminta mengabaikan dulu adanya dua permintaan pungutan baik dari desa adat dan banjar.

“Kami di desa adat masih dalam tahap pembahasan dan kesepakatan. Mohon diabaikan sampai nanti ada surat kembali ke warga dari desa,” terang Suarta.

Sedangkan Prajuru Banjar Kelod Desa Adat Renon Made Gandi saat dikonfirmasi tidak menjawab telepon maupun pesan yang dikirim. 

Sumber : Jawa Pos Radar Bali

(rb/feb/pra/JPR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *