Denpasar – Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan dalam Anggaran Dasar (AD) Koperasi, pengurus koperasi berkewajiban menyampikan laporan pertanggungjawaban setiap tahun, setelah tutup tahun buku atas pelaksanaan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK) yang telah disahkan pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) di tahun lalu.
Menyikapi hal diatas, pada hari Minggu, 31 Maret 2024, KSU Santha Yana Pasek mengagendakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2023 bertempat di Pesraman Widyagraha Kepasekan Maha Gotra Sanak Sapta Rsi (MGPSSR) Kota Denpasar yang dihadiri oleh 75% anggota dari 193 anggota yang diundang, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Denpasar Dr. I Dewa Made Agung, S.E., M.Si, Ketua Umum MGPSSR Pusat Prof. Dr. dr. I Wayan Wita, para pengurus dan badan pengawas KSU Santha Yana Pasek.
Ketua sekaligus manajer KSU Santha Yana Pasek, I Wayan Winatha menyebutkan, sudah ada beberapa program yang direncanakan pada tahun buku 2022 sudah berjalan di tahun buku 2023 karena terbentur dampak dari pandemi covid-19, namun Wayan Winatha bersama pengurus lainnya bersyukur koperasi bisa bertahan dan masih berdiri kokoh sampai saat ini meskipun dari sisi laba atau SHU (Sisa Hasil Usaha) mengalami penurunan yang cukup siginifikan.
“Program yang sudah berjalan sesuai dengan apa yang rencanakan pada tahun buku 2022 ya, sudah ada beberapa yang jalan karena terbentur kasus covid-19, ya syukurlah kita disini masih bisa berdiri tegak dengan SHU yang memang drastis penurunannya dalam tahun buku 2023 ini, kita tetap bersyukur di lain sisi banyak koperasi yang tidak berjalan bahkan jatuh, tapi kita disini masih tegak berdiri walaupun keuntungan kita hampir setengah dari tahun lalu dan hampir seperempat dari tahun sebelum covid-19,” ungkap Wayan Winatha.
Ketika ditanya untuk rencana kerja atau program kedepan, Wayan Winatha mengaku belum ada program khusus yang akan dilakukan, hanya fokus memaksimalkan program-program yang sudah berjalan sebelumnya mengingat situasi ekonomi dan politik yang belum cukup stabil dan persaingan KUR (Kredit Usaha Rakyat) dari bank-bank umum maupun swasta yang menurutnya sangat berpengaruh pada jalannya KSU Santha Yana Pasek. Disamping itu Wayan Winatha juga mengatakan bahwa untuk saat ini likuiditas yang tersimpan sudah mencapai 63% melampaui dari likuiditas yang semestinya yaitu sebesar 20% dimana ini menandakan KSU Santha Yana Pasek mengalami over likuid, namun Wayan Winatha menyebutkan bahwa hal tersebut merupakan cerminan dari kepercayaan anggota yang begitu besar kepada pengurus dan pengelola untuk menempatkan dana mereka di KSU Santha Yana Pasek.
“Untuk program kedepan masih sama seperti sebelumnya yang sudah berjalan, karena situasi ekonomi yang di pengaruhi juga situasi politik apalagi dengan strategi-strategi bank umum yang menjalankan kredit berupa KUR itu sangat-sangat berpengaruh pada kita di lembaga keuangan dengan memberikan bunga di atas rata-rata yang diberikan oleh bank umum atau bank pemerintahan,” tutur Wayan Winatha.
Jadi programnya itu saja dulu, karena kita juga dana yang tersimpan jauh sekali, likuiditas kita yang mestinya 20% maksimal kita sudah melampaui 63%, itu juga merupakan suatu kepercayaan anggota atau masyarakat kepada kita sebagai pengurus dan pengelola koperasi santah yana pasek,” tambahnya.
Dalam sambutannya, Ketua Badan Pengawas KSU Santha Yana Pasek, Drs. Made Adi Jaya mengatakan, untuk hasil audit internal yang dilakukan badan pengawas tidak ditemukannya penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus maupun pengelola, hal tersebut menandakan proses manajemen dan kinerja dari pengurus maupun pengelola sudah berada pada jalur yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Dari hal tersebut kita juga bisa melihat bahwa sinergitas positif juga sudah terbangun antara badan pengawas dengan pengurus Ksu Santha Yana Pasek, dimana fungsi dari badan pengawas bukan mencari-cari kesalahan para pengurus melainkan bekerja sama, mendampingi, mengawasi dan memberi masukan-masukan positif kepada pengurus sehingga bisa membawa lembaga bertumbuh dan terus mampu memberikan manfaat kepada anggota maupun masyarakat.
Drs. Made Adi Jaya dalam sambutannya juga menekankan kepada para pengurus untuk selalu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengeluarkan kredit ataupun pinjaman, hal tersebut bermaksud untuk menekan kasus kredit macet yang sering terjadi pada lembaga-lembaga keuangan dan mengajak anggota yang belum aktif menggunakan jasa koperasi untuk bisa memberikan kontribusinya kepada lembaga dengan menggunakan sebaik mungkin program-program yang dihadirkan KSU Santha Yana Pasek.
Hadirnya peraturan baru yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Usaha Simpan Pinjam Koperasi, Koperasi wajib self declare (pernyataan mandiri) untuk memilih penerapan sektor keuangan yang bersifat tertutup (close loop) yaitu koperasi yang melakukan praktik jasa keuangan berupa simpan pinjam hanya di lingkup anggota saja dan sektor keuangan yang bersifat terbuka (open loop) yaitu koperasi yang jasa praktik keuangan berupa simpan pinjam dan usaha lain diperbolehkan untuk melayani diluar anggota dan akan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan peraturan baru tersebut, Wayan Winatha mengatakan pengurus dan bandan pengawas KSU Santha Yana Pasek sepakat untuk mengambil sektor close loop, dengan strategi nantinya masyarakat yang hendak menggunakan jasa koperasi baik itu meminjam atau menabung akan langsung terdaftar sebagai anggota luar biasa dengan simpanan pokok wajib dan pembagian SHU dibedakan dengan anggota inti dari KSU Santha Yana Pasek, namun Wayan Winatha menyebutkan program tersebut masih dalam proses perancangan dan menunggu persetujuan dari seluruh anggota sebagai pemegang Keputusan tertinggi pada lembaga koperasi.
“Sekarang kita di Koperasi Santha Yana Pasek sepakat untuk mengambil close loop, yang dimana kalau dulu kan anggota saja yang tercatat di koperasi kalau sekarang siapa yang menempatkan dana atau meminjam dana di Koperasi Santha Yana Pasek menjadi anggota itu strateginya setelah saya dapat koordinasi dengan pak KADIS tadi, nantinya simpanan pokok wajib dibedakan dan akan menjadi anggota luar biasa yang pada nantinya pembagian SHU juga berbeda, itu yang sedang kita rancang dengan persetujuan anggota tentunya, karena anggota yang memiliki kedaulatan tertinggi di koperasi,” kata Wayan Winatha.
“Ya tentu kita dari pengurus sudah sepakat menggunakan sektor close loop, kita harapkan anggota setuju dengan apa yang sudah kita rancang,” tutupnya. (prp)