DENPASAR – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Provinsi Bali mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penipuan digital, seiring meningkatnya aktivitas transaksi keuangan.
Peringatan tersebut disampaikan menyusul tingginya jumlah laporan penipuan yang tercatat secara nasional dalam beberapa waktu terakhir.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali sekaligus Ketua Satgas PASTI Daerah Provinsi Bali, Parjiman, mengungkapkan bahwa berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), hingga 31 Januari 2026 tercatat sebanyak 448.442 laporan pengaduan penipuan di seluruh Indonesia.
Ia menjelaskan, modus yang paling dominan adalah penipuan dalam transaksi belanja. Selain itu, ditemukan pula berbagai modus lain seperti pencatutan identitas lembaga resmi (impersonation), investasi ilegal, penawaran lowongan kerja fiktif, hingga penipuan melalui platform media sosial.
“Modus penipuan saat ini semakin beragam dan berkembang. Oleh karena itu, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan, khususnya di tengah tingginya aktivitas transaksi,” ujar Parjiman.
Skala permasalahan ini juga tercermin dari besarnya nilai kerugian yang ditimbulkan. Data IASC menunjukkan lebih dari 415 ribu rekening yang diduga terkait penipuan telah diblokir, dengan total dana mencapai Rp511,1 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp160,9 miliar berhasil diamankan dan dikembalikan kepada korban.
Baca Juga : Kolaborasi dengan Kampus, Pena Nusantara Bersatu DPD Badung Jalin Sinergi Bersama Universitas Triatma Mulya
Menurut Parjiman, kondisi tersebut menegaskan bahwa penipuan digital telah menjadi ancaman serius, terutama pada momentum meningkatnya perputaran uang dan aktivitas konsumsi masyarakat.
Di sisi lain, Satgas PASTI terus melakukan langkah penindakan terhadap entitas ilegal. Secara nasional, lebih dari 14.000 entitas ilegal telah dihentikan operasionalnya. Terbaru, dua entitas yakni AMG Pantheon dan Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA) turut ditindak karena diduga menjalankan praktik penipuan dengan mencatut nama perusahaan asing yang memiliki izin resmi.
Penanganan kasus tersebut, lanjut Parjiman, masih dalam tahap koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk upaya pemblokiran akses digital yang digunakan oleh pihak terkait.
Satgas PASTI juga menyoroti bahwa pola penipuan saat ini semakin canggih dan kerap memanfaatkan celah psikologis masyarakat, seperti iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat maupun penyamaran sebagai institusi resmi.
Untuk itu, masyarakat diimbau untuk selalu berpegang pada prinsip legalitas dan rasionalitas sebelum melakukan transaksi keuangan. Warga juga diminta untuk tidak sembarangan mengakses tautan dari sumber yang tidak dikenal, tidak mudah tergiur penawaran keuntungan instan, serta menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk PIN dan kode OTP.
Selain itu, setiap penawaran investasi maupun layanan keuangan perlu dipastikan legalitasnya melalui kanal resmi. Pemeriksaan izin usaha serta identitas penyelenggara dinilai sebagai langkah preventif yang efektif guna menghindari potensi kerugian.
Apabila menemukan indikasi penipuan atau telah menjadi korban, masyarakat diminta segera melaporkan melalui kanal resmi yang tersedia, termasuk melalui IASC dan layanan pengaduan OJK.
Dengan terus meningkatnya jumlah laporan serta beragamnya modus yang digunakan, Satgas PASTI Bali menegaskan bahwa kewaspadaan masyarakat menjadi kunci utama dalam menekan risiko kerugian akibat penipuan digital. (prp)
