DENPASAR – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dan menyatakan Anak Agung Ngurah Oka dari Jero Kepisah terbukti bersalah dalam…
Selengkapnya Vonis Berubah di Tingkat Kasasi, MA Hukum Ngurah Oka 3 Bulan Penjara Percobaan