Vonis Berubah di Tingkat Kasasi, MA Hukum Ngurah Oka 3 Bulan Penjara Percobaan

DENPASAR – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dan menyatakan Anak Agung Ngurah Oka dari Jero Kepisah terbukti bersalah dalam perkara pidana pemalsuan surat.

Putusan tersebut tertuang dalam Petikan Putusan Nomor 1941 K/Pid/2025 tertanggal 4 Desember 2025. Dalam amar putusannya, majelis hakim agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar yang sebelumnya menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (onslag).

Dalam putusan kasasi itu, MA menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan. Artinya, hukuman tidak perlu dijalankan kecuali jika dalam masa percobaan terdakwa kembali melakukan tindak pidana.

Putusan ini sekaligus membalik vonis PN Denpasar pada September 2025 yang menyatakan Ngurah Oka lepas dari tuntutan hukum.

Tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi Bali menyatakan telah melaksanakan eksekusi atas putusan tersebut pada Senin, 2 Maret 2026. Tim dipimpin I Gusti Ngurah Arya.

“Setelah putusan lepas tersebut, Jaksa Penuntut Umum Isa Ulinnuha bersama tim langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam pemeriksaan tingkat kasasi, majelis hakim agung menyatakan dakwaan dan tuntutan jaksa terbukti,” ujar tim jaksa.

Dalam petikan putusan kasasi disebutkan:

  1. Mengabulkan permohonan kasasi JPU pada Kejaksaan Negeri Denpasar.
  2. Membatalkan Putusan PN Denpasar Nomor 1067/Pid.B/2024/PN Dps tanggal 4 September 2025.
  3. Menyatakan terdakwa Anak Agung Ngurah Oka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu.
  4. Menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Dengan demikian, Ngurah Oka dijatuhi hukuman percobaan dan tidak langsung menjalani pidana badan selama tidak melakukan tindak pidana lain dalam masa percobaan enam bulan.

Sementara itu, kuasa hukum Ngurah Oka, Kadek Duarsa, belum memberikan tanggapan terkait langkah hukum selanjutnya. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum merespons konfirmasi awak media.

Awal Mula Perkara
Kasus ini bermula dari keberatan dan laporan pihak Puri Jambe Suci terkait silsilah keluarga dan klaim waris atas tanah.

Versi Puri Jambe Suci menyebut I Gusti Raka Ampug sebagai leluhur mereka. Dalam persidangan di PN Denpasar terungkap bahwa pada 2016 Ngurah Oka membuat Surat Keterangan Silsilah dan Surat Keterangan Waris.

Dalam dokumen tersebut disebutkan leluhurnya bernama I Gusti Gede Raka Ampug yang wafat pada 1950 dan memiliki istri Anak Agung Sayu Made. Dokumen itu kemudian digunakan untuk pengajuan sertifikat hak milik atas sebidang tanah di Desa Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar.

Namun, jaksa mengungkap adanya perbedaan nama leluhur dalam sejumlah dokumen yang dibuat antara 2011 hingga 2016. Ditemukan variasi nama seperti I Gusti Gede Raka, Gusti Gede Raka DT, hingga Gusti Raka Ampug.

Selain itu, terdapat perbedaan tahun wafat dan nama istri dalam dokumen berbeda. Dalam satu dokumen disebutkan Gusti Gede Raka meninggal pada 1941 dengan istri Ni Gusti Ayu Oka. Sementara dalam dokumen lain, Gusti Raka Ampug disebut meninggal pada 1950 dengan istri Anak Agung Sayu Made.

Perbedaan data tersebut menjadi salah satu dasar dakwaan jaksa terkait dugaan pemalsuan surat.

Dalam persidangan, Ngurah Oka menyatakan Gusti Gede Raka dan Gusti Raka Ampug adalah orang yang sama. Jaksa juga merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 440 PK/Pdt/2012 tanggal 21 November 2012 dalam perkara melawan PT Ario Legian Cottages, di mana Ngurah Oka disebut mewakili ahli waris I Gusti Gede Raka.
Fakta tersebut menjadi bagian dari pertimbangan jaksa dalam menilai adanya inkonsistensi data silsilah.

Perkara ini kemudian berkembang dari sengketa waris menjadi proses pidana. Setelah sempat dinyatakan lepas di tingkat PN Denpasar, perkara berlanjut ke tingkat kasasi hingga akhirnya Mahkamah Agung menyatakan terdakwa terbukti bersalah. (prp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *