Tahun 2021, Gubernur Koster Dorong Penggunaan Panel Surya dan Motor Listrik di Bali

Tahun 2021, Gubernur Koster Dorong Penggunaan Panel Surya dan Motor Listrik di Bali

DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster berkeinginan agar Pulau Dewata bisa mandiri energi dengan energi bersih. Hal ini diterapkan karena Bali merupakan destinasi wisata dunia yang harus didukung oleh infrastruktur yang nyaman, bersih dan memberikan kesehatan kepada masyarakat.

“Kami akan dorong penggunaan panel surya untuk di rumah, perkantoran, swalayan, hotel, hingga restaurant. Termasuk pengunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai ini akan kita gerakan di tahun 2021,” kata Koster saat menerima kunjungan Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto di Jayasabha, Denpasar, Rabu (30/12/2020) sore.

Selain itu, pengelolaan sampah berbasis sumber juga akan dorong agar bisa selesai di tingkat desa. Maka dari itu pada 2021 masing-masing desa harus bisa mengelola sampahnya sendiri sehingga alur sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA) menjadi berkurang.

“Kita harus memikirkan masa depan anak dan cucu kita di Bali untuk jangka panjang dengan memperhatikan aspek energi hingga lingkungan hidup. Kalau udaranya sudah bersih orang itu lebih sehat dan panjang umur,” tegas Koster.

Dirinya menuturkan, kebijakan energi bersih yang mulai diterapkannya di Pulau Dewata bersumber dari visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. Visi ini bermaksud untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya dengan berpegang teguh pada kearifan lokal Bali.

Dari visi itu kemudian dikeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih, Pergub Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dan Pergub Bali Nomor 97 tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Selain itu juga keluar Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber; Pergub Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perlindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut; hingga Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik.

Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto merasa bersyukur, ada Gubernur yang memikirkan masa depan masyarakatnya agar sehat dan alamnya agar bersih dari berbagai ancaman polusi hingga sampah plastik.

“Saya lihat Gubernur Bali telah mengaungkan Energi Bersih, jadi ini ada harapan untuk Indonesia, karena Bali yang komitmen memulainya. Saya lega sekali mendengar kebijakan Pak Gubernur Koster ini,” kata dia.

Sugeng menilai penerapan energi bersih di Bali merupakan momentum untuk membangkitkan teknologi yang ramah lingkungan, supaya Bumi ini besih, masyarakatnya sehat dan secara ekonomi murah.

“Jadi ini sangat luar biasa, apabila Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serius ingin memanfaatkan Energi Baru Terbarukan (EBT) di Indonesia dengan target pemanfaatan EBT yang telah ditetapkan sebanyak 23% dalam bauran energi nasional di tahun 2025, maka mulai sekarang harus menerapkan bauran energi tersebut. Karena sampai hari ini, kita baru 8,7 persen menerapkan bauran energi secara nasional,” ungkapnya. (*)



Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Tahun 2021, Gubernur Koster Dorong Penggunaan Panel Surya dan Motor Listrik di Bali
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana
Editor: Wema Satya Dinata

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *