‘LPD Desa Adat Tambahan’ telah berdiri sejak tahun 1991 sebagai lembaga keuangan yang memang memiliki peran penting dalam fungsi intermediasi keuangan. Karena pada dasarnya LPD ini sendiri dibuat sebagai komponen keuangan yang bertujuan untuk membangun perekonomian desa dalam bentuk dana pembangunan desa dan dana sosial. Fungsi dana sosial tentulah harusnya dapat meringankan beban masyarakat yang pada akhirnya bisa membantu pemerintah dalam meningkatkan perekonomian desa.
Dengan itu peran ‘LPD Desa Adat Tambahan’ akan selalu berkaitan dengan sendi-sendi aktivitas masyarakat untuk mendorong pengembangan investasi dan usaha secara komprehensif terutama pada sektor – sektor produktif yang mengutamakan sumber daya lokal yang ada.

Namun dalam tumbuh kembangnya, inovasi tidaklah hadir secara tiba-tiba. Sosok Ni Nengah Sariani mengatakan bahwa sebuah inovasi akan lahir seiring dengan proses pembelajaran yang menciptakan integritas dalam membangun dan memperjuangkan tujuan. Proses pembelajaran ini berlangsung dalam konteks lingkungan dan partisipasi kehidupan nyata dalam kehidupan bermasyarakat.
Terbukti dengan langkah sosialisasi secara masif dan pengembangan SDM yang berkelanjutan, maka pengembangan produk – produk inovatif pun akan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dengan pelayanan yang prima, transparan dan akuntabel.
Ni Nengah Sariani merupakan putri daerah, ia terlahir di tengah keluarga yang amat sederhana. Ayahanda dan ibunda tercinta berprofesi sebagai petani penggarap. Meski hidup serba pas-pasan suri tauladan orang tuanya tetap gigih memperjuangkan kebutuhan pendidikannya.
