Seiring arus perkembangan digitalisasi yang semakin meroket, KSP Nirwana Arta Mandiri merespon teknologi dengan sikap terbuka, namun tak bisa diadopsi dengan gamblang begitu saja, butuh pengenalan lebih lanjut dan penempatan yang sesuai dalam transaksi di koperasi. Jika koperasi dan nasabah sudah benar – benar siap menggunakan aplikasi mobile, tentu harapannya diharapkan mampu membuat koperasi bergerak dinamis dan mempercepat gerak pelayanan koperasi. Misalnya saat jarak nasabah dengan koperasi cukup jauh, KSP Nirwana Arta Mandiri masih bisa memberikan layanan yang efisien dan efektif, tanpa mengubah nilai dasar dari koperasi tersebut.

Dari anggota ratusan orang di awal-awal merintis, KSP Nirwana Arta Mandiri patut berbangga hati, karena atas persistensi dalam kerja nyata, kini telah memiliki anggota 4.000an orang, dengan kepemilikan aset Rp. 13 miliar. Namun yang terpenting, koperasi tergolong dalam kategori “sehat”, yang sudah dinilai oleh Pejabat Penilai Kesehatan KSP Koperasi. Penilaian tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan, meliputi aspek permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen, efisiensi, likuiditas, kemandirian dan pertumbuhan, serta jati diri koperasi. Salah satu jembatan penghubung untuk melaporkan dan menilai kegiatan koperasi tersebut adalah melalui pelaporan keuangan yang penyajiannya jelas dan mudah dicerna informasinya bagi pembaca. Dalam acuan proses penyusunannya, dibutuhkan SDM yang terampil dalam ilmu ekonomi akuntansi dan manajemen resiko yang baik. Selanjutnya diikuti faktor neraca keuangan yang harus balance dan bersifat transparan yang dilaporkan kepada anggota koperasi.
Baca Juga : Tetap Membumi Dengan Impian Besar Untuk Masa Depan Keluarga dan Anak Bangsa
Rutinnya penilaian kesehatan terhadap koperasi, khususnya KSP Nirwana Arta Mandiri, adalah untuk mengukur kinerja koperasi agar dalam kondisi sehat mampu memberikan kontrol lebih bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan anggota serta kepercayaan masyarakat umum, sebagai badan usaha penopang ekonomi. Tujuan lainnya yaitu, terwujudnya pengelolaan KSP yang menjamin aset kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi sesuai dengan peraturan perundang – undangan, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi dan meningkatkan manfaat ekonomi anggota dalam kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi.

