GIANYAR – Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, dan Imigrasi mengungkap keberadaan clandestine laboratory atau laboratorium rahasia pembuatan narkotika di sebuah vila di kawasan Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali.
Laboratorium tersebut diketahui berada di Villa The Lavana De’Bale Marcapada, Jalan Padat Karya. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis, 5 Maret 2026, petugas menemukan narkotika golongan I jenis mephedrone seberat 7,3 kilogram dengan nilai taksiran mencapai Rp43,8 miliar.
Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Rusia, yakni pria berinisial ST (34) dan perempuan NT (29).
Keduanya memiliki latar belakang yang tidak biasa. ST diketahui merupakan mantan tentara Rusia yang memiliki pengalaman di bidang intelijen, sementara NT merupakan lulusan Fakultas Biologi di negaranya.
Pengungkapan kasus ini turut dihadiri Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Aryanto Seto bersama sejumlah pejabat terkait, di antaranya Dir Interdiksi Narkotika Ditjen Bea dan Cukai Syarif Hidayat, Kepala Kantor Imigrasi Khusus Ngurah Rai Bugie Kurniawan, Wakapolda Bali Brigjen Pol Made Astawa, serta anggota Komisi III DPR RI Nyoman Parta.
Berawal dari Paket Kimia dari Tiongkok
Komjen Suyudi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari temuan paket mencurigakan berisi bahan kimia yang dikirim dari Tiongkok ke Kantor Pos di Gianyar pada Januari 2026.
“Pengiriman dilakukan dengan menggunakan data palsu,” ujar Suyudi.
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, pada Kamis (5/3) sekitar pukul 23.45 WITA, petugas mengamankan tersangka NT di sebuah vila di Kecamatan Sukawati, Gianyar.
Dari lokasi itu, petugas menemukan sejumlah barang yang mengarah pada pengungkapan laboratorium narkotika, termasuk kunci kendaraan dan kunci vila lainnya.
Temukan Peralatan Produksi Narkoba
Petugas juga menggeledah sebuah mobil jenis LCGC yang digunakan tersangka. Di dalam kendaraan tersebut ditemukan berbagai barang yang diduga digunakan untuk memproduksi mephedrone.
Barang bukti yang diamankan antara lain jerigen berisi bahan kimia seperti ethyl acetate, alkohol 96 persen, botol kaca berisi cairan kimia, filter, hingga berbagai wadah penyimpanan bahan.
Sementara itu, tersangka ST diamankan di lokasi berbeda, yakni di sebuah vila lain di kawasan Gianyar.
Dari pengembangan kasus, petugas kemudian mendatangi Villa The Lavana De’Bale Marcapada pada Jumat (6/3) sekitar pukul 01.00 WITA. Di lokasi tersebut, tim menemukan berbagai bahan kimia dan peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika secara ilegal.
Barang bukti yang ditemukan di antaranya citric acid, dichloromethane, methylamine, hydrobromic acid, serta berbagai peralatan seperti timbangan digital, kertas saring, masker respirator, hingga alat laboratorium seperti erlenmeyer dan syringe.
“Berdasarkan pemeriksaan Tim Laboratorium Narkotika BNN, zat yang diproduksi di clandestine lab tersebut dipastikan merupakan mephedrone yang termasuk narkotika golongan I,” kata Suyudi, Sabtu (7/3/2026).
Produksi Dilakukan Tengah Malam
Plt Deputi Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan mengatakan kedua tersangka diketahui masuk ke Bali pada Januari 2026.
Menurutnya, ST merupakan mantan tentara Rusia di bidang intelijen, namun sudah tidak lagi aktif karena mengalami gangguan saraf di bagian belakang tubuhnya. Sementara NT merupakan lulusan Fakultas Biologi.
Diduga selama dua bulan terakhir keduanya telah mempersiapkan produksi narkotika tersebut. Dari hasil pengawasan, para pelaku kerap berpindah lokasi saat memesan bahan kimia secara daring.
Seluruh bahan tersebut kemudian dibawa ke laboratorium untuk diproses menjadi narkotika.
“Operasional produksi dilakukan pada malam hari, mulai pukul 00.00 hingga 04.00 WITA,” ujarnya.
Baca Juga : Gasak Dua Motor Milik WNA Prancis, Pria Paruh Baya Diciduk Polisi di Denpasar
Dari aktivitas tersebut, tersangka berhasil memproduksi mephedrone sebanyak 7,3 kilogram.
Pengungkapan Terbesar di Indonesia
Roy menyebut, pengungkapan ini merupakan salah satu yang terbesar untuk kasus produksi mephedrone di Indonesia.
Harga pasaran narkotika jenis tersebut diketahui mencapai sekitar Rp6 juta per gram. Dengan jumlah barang bukti yang disita, nilai totalnya diperkirakan mencapai Rp43,8 miliar.
Beruntung, narkotika tersebut belum sempat diedarkan.
“Sejak Januari kami sudah melakukan pemantauan hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku sekaligus mencegah barang tersebut beredar,” ujarnya.
Imigrasi Temukan Tiga Paspor
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Khusus Ngurah Rai Bugie Kurniawan mengungkapkan pihaknya turut melakukan penelusuran terhadap identitas kedua tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka NT diketahui sedang mengurus perpanjangan izin tinggal di Indonesia.
Melalui skenario administrasi tersebut, pihak imigrasi meminta NT datang ke kantor imigrasi sehingga identitas lengkapnya dapat diketahui.
Dari pengembangan lebih lanjut, terungkap bahwa tersangka perempuan itu memiliki tiga paspor berbeda yang diterbitkan oleh Rusia dengan foto yang sama namun menggunakan nama berbeda.
“Hal ini masih kami dalami lebih lanjut,” kata Bugie.
Berawal dari Deteksi Bea Cukai
Direktur Interdiksi Narkotika Ditjen Bea dan Cukai Syarif Hidayat menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini juga bermula dari deteksi Bea Cukai terhadap kiriman bahan kimia dari luar negeri.
Barang tersebut diketahui masuk melalui Kantor Pelayanan Bea Cukai Cengkareng sebelum dikirim ke Bali.
“Hasil uji laboratorium Bea Cukai menunjukkan bahwa bahan kimia tersebut merupakan prekursor pembuatan mephedrone,” ujarnya.
Temuan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan BNN dan instansi terkait hingga akhirnya berhasil mengungkap jaringan produksi narkotika tersebut. (prp)
