KUD Rejasa telah berdiri sejak 16 Januari 1973, kini dipimpin oleh I Ketut Sumitra, S.E yang sudah dijalankan selama 1 tahun 4 bulan. Sebelumnya ia sudah berpengalaman empat kali terpilih di bagian pengurus hingga dipercaya menduduki kursi pimpinan. Dalam pengelolaan Koperasi Unit Desa (KUD) Rejasa yang berlokasi di Jalan Penatahan, Desa Rejasa, Kec. Penebel, Kab. Tabanan ini, Ketut Sumitra sadar betul dibutuhkan sinergi seluruh pihak, baik itu dari struktur organisasi KUD Rejasa maupun masyarakat desa itu sendiri.
Dasar pengelolaan KUD Rejasa, I Ketut Sumitra sebagai pimpinan menunjukkan sikap terbuka dan mempersilahkan segala kritikan realistis yang datang kepada kepengurusan KUD Rejasa. Karena dari kritikan, KUD Rejasa bisa merefleksikan diri, sudah sejauh mana mampu melayani masyarakat dan bagian mana yang masih harus dikoreksi. “Daripada hanya pujian yang datang, dikhawatirkan akan membuat kita lupa diri dan menjadi takabur” ujarnya.
Baca Juga : Pentingnya Kesadaran Diri Melandasi Kejujuran Dalam Mengabdi di Desa Adat
Membentuk rancangan kerja menjadi langkah awal yang dilakukan Ketut Sumitra sebagai Ketua I, I Ketut Suamba sebagai Ketua II, Sekretaris I oleh I Wayan Gunawan, Sekretaris II oleh I Ketut Bayuta, S. Ag dan Bendahara dipegang oleh Ni Made Arumini, S.E. Dalam kegiatan tersebut, pengawas yang terdiri atas Koordinator oleh I Kadek Adi Wirawan Putra, Anggota oleh I Made Nuartha, Drs. I Nengah Suadana, I Made Agung Parwana Putra dan I Wayan Sulastra, tak hanya bertugas menerima laporan saja, tapi juga mengontrol. Apabila ada penemuan-penemuan yang menyimpang, akan segera disampaikan kepada pengurus dan disikapi sebijak mungkin, semoga apapun permasalahan yang timbul mampu diselesaikan secara intern.
KUD Rejasa yang mempekerjakan 31 orang karyawan tetap dan 4 orang tak tetap, memiliki wilayah kerja yang yang cukup luas dengan pembagian 4 unit pelayanan. Dari masing – masing unit kemudian dibuatkan laporan induk, guna dipertanggungjawabkan kepada pengawas KUD Rejasa setiap bulannya. Dilanjutkan dengan rapat evaluasi dan rapat bangunan setiap triwulan, untuk mengecek program kerja dan rencana anggaran kerja yang belum mencapai target. Ketut Sumitra beserta pengurus kemudian menelusuri apa yang menjadi kendala, bila perlu dibentuk tim khusus untuk memecahkan permasalahan tersebut oleh tenaga yang berfungsi dan berkaitan dengan bidang yang ditemui kendala. Menjelang tutup tahun, selaku pengurus juga wajib melaporkan kinerja selama setahun kepada anggota aktif KUD Rejasa yang mencapai 4.673 orang. “Luar biasa tantangannya meng-handle seluruh anggota ini,” ungkap Sumitra. “Mengumpulkan mereka dalam satu pertemuan itu tidak mudah dan tiap-tiap orang memiliki pola pikir masing-masing, jadi bagaimana menyatukan satu persepsi demi kebaikan bersama dan kemajuan KUD Rejasa” lanjutnya.
Dengan tetap mengacu pada aturan-aturan yang telah dijalankan KUD Rejasa, meliputi Standard Operating Procedure (SOP) dan Standar Operasional Manajemen. Kini KUD Rejasa telah mencapai aset di tahun 2022 ini, sebesar Rp. 44,7 miliar yang terdiri atas modal sendiri Rp. 8,3 miliar dan dana anggota yang berjumlah Rp. 34,7 miliar. Untuk modal dari KUD Rejasa sendiri meliputi simpanan pokok, simpanan wajib, donasi pemerintah, Sisa Hasil Usaha (SHU) tahun berjalan dan dana anggota bersumber dari simpanan sukarela maupun berjangka.
Mendukung Penuh Para Petani di Desa Rejasa.
Menemui kondisi pandemi Covid-19, syukurnya aset KUD Rejasa tetap bertumbuh, terutama sejak Februari 2022 sampai di April 2022 mengalami pertambahan Rp. 1,1 miliar, yang dalam pengelolaan aset tersebut dalam bentuk kas, bank, penyaluran simpan pinjam, usaha dagang dan sektor jasa. Di bidang usaha dagang dan sektor jasa meliputi perkreditan, pengolahan barang dan jasa, pembayaran rekening listrik, pajak dan PDAM, layanan mesin fotokopi. Mengingat mayoritas masyarakat bermata pencaharian sebagai petani dengan luas lahan mencapai 1.500 ha, didukung lokasi yang strategis dan didukung letak geografis sebagai daerah agraris. Mendorong KUD Rejasa melayani secara istimewa kepada para petani, seperti dengan pemberian sarana pertanian terutama pupuk dan membentuk dua RMU (rice milling unit) untuk menampung hasil – hasil pertanian seperti gabah. KUD bahkan kerap kali melakukan sosialisasi dan mengajak generasi muda untuk bertani dengan cara yang lebih modern, sehingga layak sebagai mata pencaharian yang mampu mendukung perekonomian.
Meski pandemi berdampak kecil pada pertanian, membuat KUD Rejasa mengambil langkah kebijakan dengan selektif memberikan pinjaman kepada anggota, sehingga pertumbuhan hampir tetap diangka Rp. 2,8 miliar dan dana yang tersimpan di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) hampir Rp. 14 miliar. Jadi likuiditas aktif yang dimiliki 44% dan cukup mendapatkan kepercayaan masyarakat Desa Rejasa di masa pandemi. Terlebih KUD Rejasa sudah memiliki hubungan yang erat, terjalin antara KUD yang berasal dari penduduk lokal, membuat enggan berpaling.
Baca Juga : Terus Bergerak Masif Membentuk Lingkungan Masyarakat yang Produktif
Tahun 2021, dalam agenda RAT ke-48, KUD Rejasa telah meraih SHU sebesar Rp. 810 juta. Atas pembuktian yang diberikan KUD Rejasa kepada masyarakat, penghargaan demi penghargaan pun diberikan kepada koperasi yang telah berusia 49 tahun ini, yakni sebagai “KUD Berprestasi tingkat Nasional tahun 2012 dan 2015”. Selaku pengelola juga mendapatkan penghargaan “Bakti Koperasi” dari Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia yang diserahkan pada tahun 2016. Acara ini juga ditutup dengan pembagian sejumlah hadiah menarik bagi pemenang undian doorprize.
Selain sebagai penerima penghargaan dari pemerintah nasional, KUD Rejasa juga memberikan apresiasinya kepada selutuh anggota maupun masyarakat Desa Rejasa karena telah mempertahankan kepercayaan kepada koperasi hingga mampu bertahan dan menghadapi segala tantangan yang datang. Koordinasi dan kerjasama dari pihak KUD maupun masyarakat, sudah berjalan dengan baik sehingga mampu RAT tepat waktu. Transparansi dalam pengelolaan juga sudah berjalan dengan baik, sehingga anggota bisa ikut terlibat dalam pengawasan. Berharap melalui lembaga koperasi ini bisa mewujudkan pemerataan dan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Sesuai dengan definisinya, koperasi adalah milik anggota, sehingga semua akan kembali kepada anggota. Untuk itu anggota sebagai pemilik harus memupuk pertumbuhan KUD Rejasa agar selalu memberikan benefit bagi masyarakat, khususnya di bidang pertanian.