Tabanan – Pengurus koperasi berkewajiban untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban setiap tahun, setelah tutup tahun buku atas pelaksanaan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK) yang…
Selengkapnya Gelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke – 14 Tahun Buku 2023, Koperasi Satya Hredaya Siap Lanjutkan Trend PositifTag: Rapat Anggota Tahunan
RAT Koperasi Asoka Primadana ke -13 Tutup Tahun Buku 2023 dengan Hasil Memuaskan
Denpasar – Dalam Undang-Undang No. 22 Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan dalam Anggaran Dasar (AD) Koperasi menyebutkan bahwa, pengurus koperasi berkewajiban menyampaikan laporan…
Selengkapnya RAT Koperasi Asoka Primadana ke -13 Tutup Tahun Buku 2023 dengan Hasil MemuaskanGelar RAT Tahun Buku 2022, KSU Santha Yana Pasek Ajak Anggota Lebih Aktif di Koperasi
DENPASAR – Setiap pengurus dan pengawas sebuah lembaga koperasi, setiap tahunnya wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas kinerja koperasi di tahun sebelumnya kepada seluruh anggota melalui…
Selengkapnya Gelar RAT Tahun Buku 2022, KSU Santha Yana Pasek Ajak Anggota Lebih Aktif di KoperasiRAT KSU Sri Sedana Murthi ke-12, Sambut Tahun Buku 2023 dengan Tingkatkan Pengelolaan dan Pelayanan Kepada Anggota
TABANAN – Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan kewajiban setiap koperasi sebagai wujud dari pelaporan pertanggungjawaban kinerja pengurus dan pengawas koperasi setiap tahun kepada anggota, sebagaimana…
Selengkapnya RAT KSU Sri Sedana Murthi ke-12, Sambut Tahun Buku 2023 dengan Tingkatkan Pengelolaan dan Pelayanan Kepada Anggota